Bahaya Vaping Rokok Elektrik

PROKAL.CO, Banyak Negara yang menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan rokok tembakau. Di Indonesia sendiri aturan tersebut sudah diterapkan. Alasannya agar memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Mengingat, zat-zat yang dihasilkan asap rokok dapat memicu berbagai penyakit. Sebut saja seperti kanker.
Belakangan muncul tren baru. Yakni mengisap rokok elektrik alias vaping. Hadirnya alat tersebut menjadi perbincangan hangat. Terutama bagi kalangan perokok. Asumsinya, vaping dianggap sebagai pengganti rokok tembakau yang jauh lebih aman.
Hal itu diungkapkan beberapa pengguna. Salah satunya Sukma Aji. "Yang saya ketahui, rokok elektrik menghasilkan uap air yang tidak berbahaya seperti asap dari rokok tembakau. Buktinya, bila asapnya terkena mata pun tak perih. Selain itu, vaping tidak memerlukan asbak untuk membuang abu hasil pembakaran," ungkap Sukma Aji.
Pengguna lainnya, Fendi punya alasan serupa. Menurutnya vaping tidak menyebebabkan efek berbahaya bagi perokok pasif. Dia yakin setelah melihat sebuah uji coba melalui YouTube. “Dalam uji coba tersebut ada dua tikus yang ditempatkan secara terpisah di dalam kurungan kaca. Masing-masing diisi dengan asap. Yang satu rokok, yang satunya vaping. Diuji selama lima menit. Botol yang diisi dengan asap rokok, tikusnya mati. Tetapi botol yang diisi asap vaping tikusnya enggak mati, alias sehat-sehat aja,” ceritanya.
Sejak awal kemunculannya tahun 2003 silam, vaping memang digadang-dagang menjadi alternatif pengganti rokok tembakau. Rokok berbasis elektrik tersebut bahkan dianggap ramah lingkungan. Sebab, asap yang dihasilkan tak berasal dari pembakaran tembakau. Melainkan uap dari liquid (cairan). Selain itu kandungannya juga disebut-sebut tak berbahaya.
Namun belakangan hasil studi menemukan vaping tak seaman kedengarannya. Rilis BMC Public Health di Inggris menunjukkan rokok elektrik ternyata mengeluarkan zat yang sama berbahayanya dengan rokok biasa. Diantaranya, nikotin, gliserin serta glikol. Bahkan, Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan uap vaping mengandung kadar zat karsinogen lebih tinggi ketimbang rokok pada umumnya.
Bahkan, saat ini WHO tidak lagi merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai NRT (Nicotine Replacement Therapy). Karena kandungannya dinyatakan tidak memenuhi unsur keamanan. Dokter spesialis paru, Mohamad Isa menyimpulkan bahwa rokok elektrik harus diwaspadai.
Yang paling sederhana asapnya bisa mempengaruhi saluran pernapasan seperti radang. Sehingga, memicu terjadinya alergi hingga asma. “Rokok elektrik tetap mengandung nikotin. Sehingga tetap ada efek samping. Sebaiknya tidak merokok,” pesannya.
Sejauh ini pemerintah masih membahas regulasi penggunaan rokok elektrik. Mengingat kandungan yang terdapat di dalamnya tak jauh berbeda dengan rokok biasa. Sehingga berpotensi memicu berbagai penyakit.
“Di Indonesia, hingga kini pemerintah masih penyusunan regulasi yang tepat terkait rokok elektrik. Rokok yang beredar saat ini, kita belum bisa memastikan ilegal atau tidaknya. Tetapi yang telah beredar ini merupakan produk impor dan menggunakan HS Code barang elektronik,” ungkap Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, Mahdalena.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara membuat kecambah kelapa sawit

Bahaya Penangkaran Burung Walet di Lingkungan Penduduk

Manfaat buah mahkota dewa